Kenaikan Harga Minyak Dunia Akan Pengaruhi Penerimaan Negara
Kenaikan harga minyak yang terjadi sepanjang tahun ini dan 2018 mendatang bisa memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara "Kalau harga minyak keseimbangannya ada diatasUS$ 50 per barel, maka penerimaan negara akan meningkat," ujarnya, mengutip ANTARA, Rabu (20/12) kemarin. harga minyak di pasar internasional sepanjang tahun ini mengalami imbas dari kenaikan harga komoditas global secara keseluruhan. Kenaikan harga minyak itu, memberikan tambahan penerimaan
untuk pajak penghasilan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
sektor migas. Menurut Sri Mulyani, setiap satu dolar AS
kenaikan harga minyak dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN, bisa
memberikan tambahan pendapatan Rp0,7 triliun. "Dinamikanya
penerimaan dari PNBP maupun pajak migas akan meningkat. Itu apabila
(realisasi) diatas yang diasumsikan di US$48 per barel,rata-rata harga ICP minyak hingga akhir tahun mencapai US$50,3
per barel atau sedikit diatas asumsi di APBNP sebesar 48 dolar AS per
barel. Kenaikan harga minyak itu memengaruhi penerimaan pajak
penghasilan (PPh) migas yang hingga 15 Desember 2017 mencapai Rp49,6
triliun atau melebihi target Rp41,77 triliun. Selain itu, PNBP
dari sektor migas juga telah mencapai Rp72,9 triliun atau melewati
target yang ditetapkan sebesar Rp72,2 triliun. Peningkatan PNBP tersebut menjadi salah satu penahan pelebaran defisit
anggaran 2017 yang hingga akhir tahun diproyeksikan mencapai 2,67 persen
terhadap PDB. Untuk tahun depan, pemerintah masih menggunakan asumsi harga ICP minyak yang sama seperti 2017, yaitu US$48 per barel. Kenaikan harga minyak itu, memberikan tambahan penerimaan
untuk pajak penghasilan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
sektor migas. Menurut Sri Mulyani, setiap satu dolar AS
kenaikan harga minyak dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN, bisa
memberikan tambahan pendapatan Rp0,7 triliun. "Dinamikanya
penerimaan dari PNBP maupun pajak migas akan meningkat. Itu apabila
(realisasi) diatas yang diasumsikan di US$48 per barel,rata-rata harga ICP minyak hingga akhir tahun mencapai US$50,3
per barel atau sedikit diatas asumsi di APBNP sebesar 48 dolar AS per
barel. Kenaikan harga minyak itu memengaruhi penerimaan pajak
penghasilan (PPh) migas yang hingga 15 Desember 2017 mencapai Rp49,6
triliun atau melebihi target Rp41,77 triliun. Selain itu, PNBP
dari sektor migas juga telah mencapai Rp72,9 triliun atau melewati
target yang ditetapkan sebesar Rp72,2 triliun.Peningkatan PNBP tersebut menjadi salah satu penahan pelebaran defisit
anggaran 2017 yang hingga akhir tahun diproyeksikan mencapai 2,67 persen
terhadap PDB.Untuk tahun depan, pemerintah masih menggunakan asumsi harga ICP minyak yang sama seperti 2017, yaitu US$48 per barel.Kenaikan harga minyak itu, memberikan tambahan penerimaan
untuk pajak penghasilan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
sektor migas. Menurut Sri Mulyani, setiap satu dolar AS
kenaikan harga minyak dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN, bisa
memberikan tambahan pendapatan Rp0,7 triliun. "Dinamikanya
penerimaan dari PNBP maupun pajak migas akan meningkat. Itu apabila
(realisasi) diatas yang diasumsikan di US$48 per barel,rata-rata harga ICP minyak hingga akhir tahun mencapai US$50,3
per barel atau sedikit diatas asumsi di APBNP sebesar 48 dolar AS per
barel. Kenaikan harga minyak itu memengaruhi penerimaan pajak
penghasilan (PPh) migas yang hingga 15 Desember 2017 mencapai Rp49,6
triliun atau melebihi target Rp41,77 triliun. Selain itu, PNBP
dari sektor migas juga telah mencapai Rp72,9 triliun atau melewati
target yang ditetapkan sebesar Rp72,2 triliun. Peningkatan PNBP tersebut menjadi salah satu penahan pelebaran defisit
anggaran 2017 yang hingga akhir tahun diproyeksikan mencapai 2,67 persen
terhadap PDB. Untuk tahun depan, pemerintah masih menggunakan asumsi harga ICP minyak yang sama seperti 2017, yaitu US$48 per barel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar